| 1 |
Informasi tentang profil Badan Publik. |
a. Informasi tentang kedudukan atau domisili, alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik serta kantor unit-unit di bawahnya |
Lihat |
| b. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Badan Publik |
Lihat |
| c. Struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural |
Lihat |
| d. Laporan harta kekayaan Pejabat Negara yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk diumumkan |
Lihat |
| 2 |
Informasi tentang program dan kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan. |
a. Nama program dan kegiatan |
Lihat |
| b. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi |
Lihat |
| c. Target dan/atau capaian program dan kegiatan |
Lihat |
| d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan |
Lihat |
| e. Anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah |
Lihat |
| f. Agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan Publik |
Lihat |
| 3 |
Informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik |
Uraian tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya |
Lihat |
| 4 |
Informasi tentang laporan keuangan yang telah diaudit |
a. Rencana dan laporan realisasi anggaran |
Lihat |
| b. Neraca |
Lihat |
| c. Laporan arus kas dan/atau catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku |
Lihat |
| d. Daftar aset dan investasi |
Lihat |
| 5 |
Informasi tentang laporan akses Informasi Publik |
a. Jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima |
Lihat |
| b. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik |
Lihat |
| c. Jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan Permintaan Informasi Publik yang ditolak |
Lihat |
| d. Alasan penolakan Permintaan Informasi Publik |
Lihat |
| 6 |
Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang wajib disampaikan kepada publik |
a. Daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan |
Lihat |
| b. Daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan |
Lihat |
| 7 |
Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik |
a. Tata cara memperoleh Informasi Publik |
Lihat |
| b. Tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi |
Lihat |
| 8 |
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan Publik |
a. Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Badan Publik |
Lihat |
| b. Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan |
Lihat |
| 9 |
Informasi tentang pengadaan barang dan jasa |
a. Tahap perencanaan, meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) |
Lihat |
| b. Tahap pemilihan |
Lihat |
| c. Tahap pelaksanaan |
Lihat |