Administrasi Kependudukan (Adminduk) adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik & Pembangunan sektor lain.
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan.
Tujuan utama perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.
Perubahan mendasar di UU No. 24 Tahun 2013 adalah sebagai berikut:
Satu, Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el)
Semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP (Pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013).
KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (Pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).
Dua, Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri
Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal (Pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013).
Tiga, Pencetakan Dokumen/Personalisasi KTP-el
Pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada Tahun 2014 (Pasal 8 ayat 1 huruf c UU No. 24 Tahun 2013).
Empat, Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun
Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013.
Lima, Penerbitan Akta Pencatatan Sipil
Semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.
Enam, Pengakuan dan Pengesahan Anak
Dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara (Pasal 49 ayat 2). Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak (Pasal 49 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).
Tujuh, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain (Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013).
Delapan, Pencatatan Kematian
Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT atau nama lain untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana (Pasal 44 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW atau nama lain, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dengan kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara signifikan.
Sembilan, Stelsel Aktif
Semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas.
Sepuluh, Petugas Registrasi
Petugas Registrasi membantu Kepala Desa atau Lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Petugas Registrasi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota. Petugas Registrasi harus PNS, diubah diutamakan PNS (Pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).
Sebelas, Pengangkatan Pejabat Struktural pada Unit Kerja Administrasi Kependudukan
Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Gubernur (Pasal 83A ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).
Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur (Pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013).
Penilaian kinerja Pejabat Struktural tersebut dilakukan secara periodik oleh Menteri Dalam Negeri (Pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013).
Dua Belas, Pendanaan Program dan Kegiatan Adminduk dibebankan pada APBN
Pendanaan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam APBN (Pasal 87A UU No. 24 Tahun 2013) dan dimulai pada APBN-P Tahun Anggaran 2014 (Pasal 87B UU No. 24 Tahun 2013), dengan demikian berarti sebelum tersedia APBN-P tahun 2014, pendanaannya masih tetap menggunakan APBD.
Tiga Belas, Penambahan Sanksi
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013).
Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).
Setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).
Secara Umum Metode pengurusan Administrasi Penduduk terbagi menjadi dua cara, yaitu :
- Online
- Offline
Secara Offline dapat dilakukan mulai dari datang ke Ketua RT/RW untuk meminta pengantar, lalu pergi ke Kelurahan, lalu ke Kecamatan dan terakhir pencetakan di dispenduk. Namun, mengacu pada Peraturan Presiden 96 tahun 2018 tentang tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, pengurusan adminduk tidak memerlukan lagi pengantar dari RT/RW setempat, kecuali bagi yang belum memiliki NIK tetap wajib untuk melampirkan surat keterangan RT/RW untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar tinggal di domisili yang sekarang
Penyelenggaraan administrasi kependudukan diarahkan sebagai wujud pemenuhan hak asasi setiap orang dan sebagai upaya peningkatan kesadaran penduduk dan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan administrasi kependudukan, guna meningkatkan pemberian layanan publik tanpa diskriminasi
Data Kependudukan tidak hanya dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan pembangunan, namun digunakan juga sebagai dasar untuk pemanfaatan pelayanan public, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Oleh sebab itu pelayanan Administrasi Kependudukan dipermudah dengan dihapusnya syarat surat keterangan RT/ RW, hal ini mengacu pada Peraturan Presiden 96 tahun 2018 tentang tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, kecuali bagi yang belum memiliki NIK tetap wajib untuk melampirkan surat keterangan RT/RW untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar tinggal di domisili yang sekarang.
Adapun persyaratan permohonan dokumen adminduk sesuai dengan Peraturan Presiden 96 tahun 2018 antara lain:
Jenis Dokumen Adminduk |
Persyaratan |
Permohonan KTP-el Baru |
|
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI |
|
Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI |
Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018) |
Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI |
|
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru |
|
Penerbitan KK karena perubahan data |
|
Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI |
|
Perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota di luar domisili |
|
Pencatatan Kelahiran WNI dalam Wilayah NKRI |
Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal :
|
Pencatatan perkawinan Penduduk WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia |
|
Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia |
|
Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI |
|
Pencatatan pengangkatan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia |
|
Pengurusan Adminduk Secara Online
Sebagai upaya kemudahan pelayanan publik bidang Administrasi Kependudukan di dalam darurat kesehatan, pencegahan dan mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang menghimbau warga Kota Semarang agar melakukan pendaftaran layanan online secara mandiri dari rumah. Untuk itu tehitung mulai Senin (16 Maret 2020), Dinas Dukcapil Kota Semarang telah menambah menu layanan yang semula 3 (tiga) jenis menjadi 9 (sembilan) jenis.
Pendaftaran OnLine dapat diakses melalui laman http://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-pendaftaran-online http://eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id/ Pada laman tersebut, warga bisa melakukan pelaporan berbagai macam pengurusan Administrasi Kependudukan, meliputi permohonan akta kelahiran, akta kematian, KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Perpindahan Keluar, Kedatangan, Update Data dan Layanan Lain.