Profil PPID
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Layanan informasi oleh PPID dilakukan secara tatap muka saat jam kerja, daring, melalui whatsapp serta website PPID.
Salah satu tugas penting PPID antara lain adalah menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat. Selain itu, PPID juga melakukan verifikasi bahan informasi publik hingga pembaharuan informasi dan dokumentasi untuk masyarakat. Disamping memberikan informasi yang dibutuhkan, PPID juga berhak menolak untuk memberikan informasi yang termasuk ke dalam kategori dikecualikan menurut ketentuan perundang-undangan.
Jam Kerja :
Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB
Jumat : 07.30 – 14.00 WIB
Alamat :
Kantor Kecamatan Semarang Tengah
Jl. Taman Seteran No. 1 Miroto, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50132
Tugas dan Fungsi PPID
- Membantu PPID Pelaksana dalam memberikan pelayanan permohonan informasi publik kepada masyarakat di lingkungannya
- Membantu PPID Pelaksana mengklarifikasikan informasi yang ada di lingkungannya
- Membantu PPID Pelaksana mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya
- Membantu PPID Pelaksana dalam menyimpan, mendokumentasi, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik
- Membantu PPID Pelaksana dalam melakukan verifikasi bahan informasipublik yang ada dilingkungannya
- Membantu PPID Pelaksana melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya
- Membantu PPID Pelaksana menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk di akses oleh masyarakat
- Membantu PPID Pelaksana melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID
- Membantu PPID Pelaksana menyiapkan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada dilingkungannya kepada PPID secara berkala
- Menyeleksi dan menguji data dan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi informasi yang dibuka oleh publik
- Mengusulkan hasil pengujian konsekuensi daftar informasi dikecualikan kepada PPID
- Melakukan pengujian guna menentukan aksesblitas atas suatu informasi
- Membantu menyelesaikan sengketa informasi publik melalui litigasi dan non litigasi
- Membantu melakukan klarifikasi dan klasifikasi kebenaran informasi yang ada di lingkungannya untuk disampaikan kepada PPID
VISI dan MISI

