Terkait visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Semarang, salah satu fungsi Kecamatan adalah “Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota”. Maka dalam perumusan kebijakan perencanaan strategis Kecamatan Semarang Tengah diarahkan pada perwujudan visi – misi Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2021-2026. Dalam mengupayakan terwujudnya visi Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2021-2026, sesuai tugas dan fungsinya Kecamatan Semarang Tengah mendukung pencapaian Misi Kelima, yaitu “Menjalankan reformasi birokrasi pemerintahan secara dinamis dan menyusun produk hukum yang sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Dalam mewujudkan Misi 5 tersebut, terdapat 1 Tujuan Strategis, yaitu Meningkatkan kinerja pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di kecamatan dan kelurahan dengan pemanfaatan teknologi informasi; dimana Kecamatan Semarang Tengah mendukung pencapaian Tujuan tersebut dengan indikator tujuan “Indeks Kepuasan Masyarakat”. Dalam mendukung pencapaian tujuan tersebut terdapat 4 sasaran strategis yaitu:
Selanjutnya dalam pencapaian sasaran tersebut terdapat 5 strategi dan 7 arah kebijakan, yaitu:
Secara lengkap Kecamatan Semarang Tengah berkontribusi dalam mendukung pencapaian visi – misi Walikota dan Wakil Walikota Semarang tersaji pada gambar berikut: